Polemik E-Tilang Kota Blitar: Proses Tilang Kendaraan Pinjaman dan Motor Bekas (Belum Balik Nama)

Tilang Elektronik Kota Blitar

Mekanisme tilang elektronik melalui rekaman CCTV tentunya masih menjadi polemik, dan memang masih belum dijalankan di semua daerah Indonesia. Tentu saja, selain beberapa daerah sudah melakukan uji coba, sistem tilang ini masih perlu pengkajian lebih serius lagi terhadap dampaknya ke depan.

Salah satu pertanyaan besar ialah terkait proses tilang yang menyertakan bukti dari tangkapan CCTV. Hal mana, dari bukti rekaman itu akan dijadikan sebagai bukti tilang, yang kemudian ditagihkan kepada pemilik kendaraan, sebagaimana BPKB. Intinya, siapapun pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan tilang elektronik ini.

Referensi Penting: Dibuka, Lowongan Kerja di RSI Aminah Blitar 2021 | Segera Daftar

Di Kota Blitar sendiri, sistem tilang elektronik ini direncanakan bulan April 2021 sudah bisa dijalankan. Dari banyaknya persimpangan, kabarnya akan ada empat titik Kota Blitar yang akan dipasangi kamera pengintai untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintar oleh pengendara motor maupun mobil. Empat titik yang dicanangkan ialah Jl. Merdeka Barat [Toko Ijo], Jl. Sudanco Supriyadi [Herlingga], Jl. Simpang Melati, dan Jl. Sumatera [Panti Nirmala]


Polemik E-Tilang Kendaraan Pinjam atau Beli Bekas (Belum Balik Nama)
Semenjak kabar akan diterapkannya tilang elektronik di Kota Blitar, banyak warga yang bertanya-tanya. Bagaimana jika kendaraan yang dinaiki oleh pengendara itu pinjaman atau motor bekas yang belum balik nama?

Sebagai warga Indonesia, tentu kita bisa mengamati bahwa mayoritas masyarakat yang membeli kendaraan bermotor bekas, namun tidak segera balik nama. Padahal, secara mekanisme, tilang elektronik akan menyasar plat nomor kendaraan, yang barang tentu ketika motor atau mobil bekas tentu masih atas nama pemilik sebelumnya.

Sebagai contoh kasus, misalnya Risal membeli motor bekas di Showroom. Eh ternyata, Risal kedapatan melanggar lalu lintas nih. Dan ketika dicek, ternyata Risal masih belum melakukan balik nama, masih atas nama Heru (pemilik motor sebelumnya). Maka, surat tilang akan dikirimkan kepada Heru. Jika Heru tak segera membayar setelah 3x penagihan, maka STNK akan diblokir. Lalu, bagaimana solusinya? Begitu mendapati SNTK diblokir, Risal harus segera mengurusnya di Samsat, termasuk biaya tilang dan balik nama saat itu juga.

Menurut Kombes Pol Halim Pagarra, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, apabila ada masyarakat yang membeli motor bekas, maka diharapkan segera untuk balik nama. Karena faktanya, pemilik kendaraan yang tertera di BKPB akan tetap dikenai tilang meskipun yang melanggar bukan dirinya.

Baca juga : 5 Strategi Bisnis ala Utsman bin Affan yang Paling Ampuh

Sedangkan, untuk motor atau mobil hasil pinjaman, maka petugas memberikan sebuah saran agar si pemilik meminta peminjam untuk berhati-hati, pun bertanggung jawab ketika ia terbukti melanggar lalu lintas. Umumnya identifikasi pengendara akan mudah pada jenis motor, lain halnya dengan mobil karena tertutup oleh kaca depan.

Dengan adanya kebijakan surat tilang elektronik ini, banyak masyarakat pro dan kontra dalam menyikapinya. Pada satu sisi, kebijakan ini terkesan mencari cara untuk mendapatkan pungutan pajak negara. Tentu rumusnya, semakin banyak pelanggar lalu lintas, maka pendapatan negara akan semakin besar. Namun di sisi lain, ada pula yang beranggapan bahwa sistem ini bisa meminimalisir pelanggaran lalu lintas jalan raya. Katanya sih, terkadang masyarakat kita ini perlu ditegasi agar lebih mentaati peraturan yang ada.

Bagaimana dengan anda sekalian, apakah setuju kebijakan ini dijalankan di Kota kalian? Tulis jawabanmu di kolom komentar ya. Nah biar gak spaneng mikirin tilang menilang, mending kamu ambil ide bisnis unik menjadi agen PPOB dengan modal sedikit tapi untung melimpah.

Yukk bagikan kiriman ini dengan klik tombol bagikan ke Facebook di bawah ini agar semakin banyak warga Kota Blitar yang mengerti sistem tilang elektronik ini!

4 comments for "Polemik E-Tilang Kota Blitar: Proses Tilang Kendaraan Pinjaman dan Motor Bekas (Belum Balik Nama)"

  1. Saya kemarin juga niatnya mau balik nama, tapi mendekati pajak 5 tahunan ganti plat TNKB. Ternyata suruh fotocopy KTP pemilik lama, tapi ternyata sudah meninggal 3 tahun lalu dan istrinya tidak mengakui kalau suaminya (almarhum) membeli motor yang akan saya urus untuk balik nama. Dulu saya beli di showroom katanya motor masih 3 bulan dipakai. Akhirnya saya pulang gak ada hasil, terus saya antarkan ke makelar/calo saja dengan tetap atas nama orang lama. Karena alamat saya kabupaten Blitar, motor yang saya beli dari orang yang masuk wilayah hukum kota blitar. Selain biaya balik nama, biaya mutasi lewat calo juga mahal. ��

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara prosedural memang prosesnya panjang dan mahal. Semoga ke depannya pemerintah berbenah agar pelayanan semakin baik.

      Delete
  2. Terlalu banyak aturan yg memberatkan masyarakat, aturan" kecil aja pihak terkait masih banyak yg si salah gunakan,, perbaiki dulu mental petugasnya..

    ReplyDelete

Komentar yang anda kirim akan dimoderasi guna menghindari Spam. Terima kasih telah berkunjung.