Ketika seorang pekerja meninggal dunia, duka yang mendalam sering kali diiringi dengan kekhawatiran finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. Di sinilah santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan berperan penting, memberikan perlindungan ekonomi agar ahli waris tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar tanpa harus terbebani biaya mendadak yang besar.
Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi akibat kematian yang bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Perlindungan yang Diatur oleh Undang-Undang
Sesuai ketentuan perundang-undangan, hak-hak karyawan yang meninggal dunia mencakup sejumlah kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha berkewajiban memberikan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), ditambah satu kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (3) dan (4).
Selain kompensasi tersebut, jika pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka keluarganya juga berhak menerima Jaminan Kematian (JKM). Jaminan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga peserta yang meninggal dunia, agar mereka tidak kehilangan sumber pendapatan secara tiba-tiba.
Apa Itu Jaminan Kematian (JKM)?
Jaminan Kematian adalah salah satu program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Dasar hukumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta peraturan pelaksana terkait.
Program ini tidak hanya menanggung biaya pemakaman, tetapi juga memberikan santunan dalam bentuk uang tunai dan beasiswa untuk anak peserta. Tujuannya jelas: memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki stabilitas ekonomi di tengah masa berduka.
Rincian Manfaat Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Mulai dari pembaruan peraturan terakhir, ahli waris dari peserta program JKM akan menerima total manfaat sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak. Berikut rinciannya:
- Santunan kematian: Rp20.000.000
- Biaya pemakaman: Rp10.000.000
- Santunan berkala: Rp12.000.000 (dibayarkan sekaligus untuk 24 bulan)
- Beasiswa pendidikan: hingga Rp174.000.000 (untuk anak peserta yang telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja)
Beasiswa ini diberikan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan anak, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, atau hingga anak berusia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Syarat dan Prosedur Klaim Jaminan Kematian
Untuk mengajukan klaim JKM, ahli waris harus memenuhi beberapa ketentuan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Pihak yang berhak menerima manfaat meliputi pasangan sah (janda/duda) atau anak.
Jika peserta tidak memiliki pasangan atau anak, hak klaim dapat diteruskan kepada orang tua, saudara kandung, atau pihak lain yang ditunjuk melalui surat wasiat.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- KTP peserta dan ahli waris;
- Akta kematian;
- Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat berwenang;
- Buku nikah (bila ahli waris adalah pasangan sah);
- Surat referensi kerja; dan
- Buku tabungan atas nama peserta.
Proses klaim dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ahli waris cukup memindai QR code yang tersedia di lokasi, mengisi data diri melalui sistem Lapakasik, dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
Setelah verifikasi oleh petugas, santunan akan ditransfer ke rekening ahli waris maksimal tiga hari kerja setelah pengajuan disetujui.
Kewajiban Perusahaan dan Hak Ahli Waris
Selain santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha juga memiliki tanggung jawab hukum apabila karyawan belum diikutsertakan dalam program jaminan sosial tersebut.
Berdasarkan Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, jika pekerja tidak terdaftar sebagai peserta, maka perusahaan wajib membayar sendiri seluruh manfaat yang seharusnya diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya, hak ahli waris atas santunan kematian tidak boleh hilang hanya karena kelalaian administratif perusahaan. Mereka tetap berhak atas kompensasi sesuai ketentuan hukum, termasuk uang duka, pesangon, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diakumulasikan selama masa kerja.
Makna Perlindungan Sosial di Balik Santunan Kematian
Program santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal angka rupiah, tetapi juga tentang kepastian dan rasa aman bagi keluarga pekerja. Kehilangan sosok pencari nafkah utama tentu menjadi beban berat, namun dengan adanya jaminan kematian, keluarga masih memiliki pegangan finansial untuk melanjutkan hidup.
Melalui kebijakan ini, negara memastikan bahwa setiap pekerja yang telah berkontribusi terhadap pembangunan bangsa mendapatkan perlindungan hingga akhir hayatnya, dan keluarganya tidak dibiarkan menghadapi kesulitan sendirian.
Jadi, pastikan setiap pekerja terdaftar dan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Karena di balik iuran yang dibayarkan setiap bulan, tersimpan jaminan sosial yang dapat menjadi penyelamat di masa-masa paling sulit dalam hidup.

Post a Comment for "Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Nyata Bagi Keluarga yang Ditinggalkan"
Komentar yang anda kirim akan dimoderasi guna menghindari Spam. Terima kasih telah berkunjung.