Cara Mendapat Izin Usaha Pertambangan yang Benar

Masalah perizinan memang sangatlah penting untuk usaha pertambangan. Karena, usaha tersebut termasuk dalam kategori bidang pertambangan yang perizinannya telah diatur oleh pemerintah (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)). Maka dari itu, jika ingin membuka usaha tambang pasir, perlu mendapatkan izin agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.

Perizinan tersebut juga dilakukan untuk mengurangi maraknya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem yang ada di sekitarnya. Pengerukan serta pengambilan pasir seenaknya juga dapat mengakibatkan bencana, misalnya seperti tanah longsor dan banjir.

Semakin banyaknya jumlah usaha galian golongan C atau tambang pasir yang ilegal, maka ada baiknya Anda mengetahui bagaimana alur pengurusan izin tambang pasir yang benar. Termasuk ketika Anda lebih memilih untuk mencari Jasa pengurusan IUJP. Berikut ini merupakan alur perizinan yang harus Anda penuhi sebelum memulai usaha tersebut. Simak baik-baik, ya! 

Melakukan Pengurusan Izin di Tingkat Kabupaten/Kota

Tahapan awal yang perlu Anda lakukan ialah mengurus izin tambang pasir pada tingkat kabupaten atau kota. Bawa surat rekomendasi dari camat setempat, sesuai dengan lokasi usaha penambangan pasir Anda. Selain rekomendasi dari camat, Anda juga perlu surat rekomendasi dari kepala daerah (bupati/walikota).

Anda pun harus menyertakan berita acara atau surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar lokasi penambangan. Jangan lupa untuk menyertakan surat izin lingkungan dari pihak dan dinas terkait. 

Pengajuan Berkas Izin ke DPMPTSP Setempat

Apabila Anda telah melengkapi semua dokumen persyaratan di poin sebelumnya, maka Anda harus mengajukan berkas permohonan izin ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat. Nantinya, DPMPTSP akan melakukan verifikasi atau pemeriksaan menyeluruh pada semua kelengkapan dokumen yang telah Anda ajukan. Dal.am hal ini, Anda bisa menggunakan Jasa pengurusan SIUJP agar prosesnya lebih lanca 

Pengajuan Berkas Izin ke Dinas ESDM Setempat

Setelah pihak dinas pelayanan terpadu selesai melakukan verifikasi data, selanjutnya permohonan Anda akan diajukan ke Dinas ESDM. Selanjutnya, akan ada diskusi serta pertimbangan terhadap berkas permohonan secara teknis. Kemudian, Dinas ESDM akan terjun melakukan monitoring lapangan berkaitan dengan lokasi izin yang Anda gunakan untuk membuka usaha.

Selain itu, Dinas ESDM juga akan melakukan verifikasi administrasi. Apabila semua proses verifikasi selesai, dinas akan memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan. Jika permohonan izin usaha tambang Anda telah disetujui, maka Dinas ESDM akan mengeluarkan dan menerbitkan SK Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi. 

Melengkapi Laporan yang Diperlukan

Anda masih belum bisa menjalankan usaha pertambangan meski Dinas ESDM telah menerbitkan izin usaha pertambangan. Anda harus melengkapi beberapa laporan yang diperlukan, seperti laporan rencana kerja, eksplorasi, reklamasi, anggaran serta studi kelayakan.

Kemudian, semua dokumen berupa laporan tersebut Anda ajukan lagi kepada Dinas Pelayanan Terpadu setempat, yang nanti akan kembali berkoordinasi dengan Dinas ESDM. Apabila sudah memenuhi persyaratan dan kualifikasi, barulah akan dikeluarkan izin operasi penambangan pasir. 

Membayar Jaminan Reklamasi

Nah, sebelum Anda mengambil surat izin operasional usaha penambangan pasir, Anda juga wajib memberikan jaminan reklamasi. Cara pembayarannya bisa melalui bank menggunakan model deposito. Untuk biayanya, jika luas tambang pasir di bawah 2 hektar, jumlah yang harus Anda bayarkan berarti sebesar Rp 5 juta.

Dalam jangka waktu beberapa tahun selama masa operasional, Anda selaku pemilik harus membuat laporan reklamasi kembali. Jika tidak dilakukan, uang jaminan reklamasi dianggap hangus dan menjadi milik negara.

Demikianlah langkah-langkah atau alur perizinan usaha galian golongan C atau tambang pasir dengan benar. Bagi Anda yang memerlukan informasi terkait perizinan usaha lebih detail, bisa mengunjungi konsultanku.com.

Post a Comment for "Cara Mendapat Izin Usaha Pertambangan yang Benar "