Jangan Beri Makan Keluargamu dengan Belanjaan Ber-Akad Bathil

cepat kaya dengan sedekah

Setiap orang yang berjualan, pastinya mendambakan hasil atau laba yang besar lagi berkah dari penjualan itu. Maka, tak heran kalau banyak penjual yang ingin cepat kaya dengan sedekah dengan memberikan bonus kepada pembelinya sebagai sedekah.

Akan tetapi, itu merupakan contoh kasus yang dibolehkan dalam agama Islam. Misalnya, konsumen membeli satu kilogram ayam, lalu si penjual memberinya satu kilogram + bonus dua ceker. Bonus yang diberikan itu, penjual meniatkannya sebagai sedekah, dan cepat kaya dengan sedekah seperti ini memang diperbolekan.

Sebagai laki-laki, saya termasuk sering ke pasar membeli kebutuhan dapur harian. Kerap kali saya jumpai penjual ayam atau kebutuhan lainnya yang menerapkan hal ini. Namun, sering juga saya kasihan melihat pada pedagang yang banyak diintimidasi oleh konsumennya.

Apa yang saya maksud dengan intimidasi? Baik akan saya jelaskan. Bukankah dalam proses jual beli, hal yang paling utama ialah akad dan suka sama suka (pembeli ridlo, penjual pun ridlo barangnya dibeli). Namun, kerap kali saya jumpai pembeli yang tidak paham konsep ini. Ia menawar tanpa etika, sehingga apa yang disebut ‘suka sama suka’ itu terabaikan.

Padahal, ketika penjual menerapkan konsep cepat kaya dengan sedekah, maka sejatinya pembeli tak harus mengintimidasi semacam itu. Karena itu justru akan merusak akad dan ke-sah-an jual beli di antara mereka. Baiklah, saya beri simulasinya di bawah ini agar lebih mudah dipahami.

Pembeli : " Pak, Ayam sekilo berapa harganya?"
Penjual : "28 ribu, Bu!"
Pembeli : "27 ribu lah, Pak!"
Penjual: "Mohon maaf bu, harga pas!"
Pembeli : "Ayolah, Pak! Nanti jadi langganan deh!”
Penjual : “Iya deh, Bu!”
Pembeli : "Kalau jeroannya berapa Pak?”
Penjual: "2.500, BU”
Pembeli : “Jeroannya 4 ya, Pak! Sama ceker sekilo!"
Penjual : "ceker sekilo nya 16.000, Bu.."
Pembeli : "Udah genapin jadi 15 ribu, Pak!"
Penjual : Terdiam
Pembeli : "Jadi total berapa semua, Pak?"
Penjual : "Ayam 27 ribu + jeroan 10 ribu + ceker 15 ribu. Total 52 ribu, Bu!”
Pembeli : "Yaelah, Pak. Udah 50 ribu aja.. Nih 50 ribu!"
Penjual : Terdiam
Pembeli : kasih bonus sayap satu ini yaa (sambil masukin sayap ke kantong kresek)
Penjual : Nangis batinnya

Menilik Landasan Hukum

Wahai pembeli yang baik hati, dalam proses jual beli ada 3 rukun yang harus terpenuhi, yaitu:
1. Al Aqidan (penjual & pembeli)
2. Al Ma'qud alaih (uang & barang)
3. Shigat Akad.

Shigat Akad adalah bentuk isyarat dari penjual dan pembeli yang melakukan transaksi tanpa paksaan. Nah kira-kira, sudahkah kita perhatikan bagaimana sikap kita tatkala berbelanja, utamanya di pasar tradisional. Sudah ikhlaskah penjual melepas barang dagangannya?

Sungguh! Jangan sampai tidak ikhlasnya penjual melepas barang dagangannya menjadikan barang yang kita beli menjadi tidak diridhai karena dilakukan dengan bathil atau memaksa penjual. Daripada menawar, mending berilah sedikit kembalianmu itu kepada penjual, itulah yang disebut cepat kaya dengan sedekah. Sembari membaca tips dapatkan 1 miliar pertamamu, berdoalah agar Allah mengabulkan doa-doamu.

Memang, dalam hukum agama Islam, proses tawar menawar dalam membeli itu diperbolehkan. Tetapi, jangan sampai, proses tawar menawar itu berubah menjadi paksaan yang menyebabkan barang yang dibeli menjadi tidak berkah. Padahal, saat ini banyak penjual yang menerapkan konsep cepat kaya dengan sedekah, maka kita tak perlu mengemis-ngemis untuk dapat bonus, kan?

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang Bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
(QS.An-Nisaa:29)

Uang yang kita dapat halal, untuk beli barang yang juga halal, maka jangan sampai rusak karena transaksinya yang tak diridhai Allah. Jangan sampai kita betransaksi jual beli seperti ini ya mak emak dan pak epak.

Post a Comment for "Jangan Beri Makan Keluargamu dengan Belanjaan Ber-Akad Bathil"